Home » » Zakat Binatang Ternak

Zakat Binatang Ternak

Written By Unknown on Jumat, 13 Januari 2012 | 22.15


Pengertian zakat ternak
1. Hewan ternak yang diperuntukkan buat dagang, hukumnya sama seperti komoditas dagang di mana zakatnya dihitung berdasarkan harga, bukan berdasarkan jumlah ekor yang dimiliki. Dengan demikian, maka tidak disyaratkan nisab volume (bilangan) tetapi dikenakan kewajiban zakat bila nilai (harga) nya telah mencapai nisab zakat uang kemudian disatukan dengan komoditas dagang yang lain.

2. Hewan ternak itu tidak disyaratkan harus mengkonsumsi rumput mubah sepanjang tahun, zakat diwajibkan atas hewan ternak secara mutlak, baik yang mengkonsumsi rumput mubah atau pun makanan ternak yang dibeli. Pendapat ini sesuai dengan spendapat mazhab Imam Malik dan Imam Laits, hal ini diadopsi mengingat bahwa sebagian hadis tentang zakat ternak tidak menyebutkan "saum" (memakan rumput mubah) sementara hadis lain yang menyebutkan syarat "saum" hanya untuk menunjukkan mayoritas keadaan hewan ternak. Pendapat inilah yang diambil oleh Lembaga Zakat Kuwait.

3. Ternak campuran yang dimiliki oleh beberapa orang dapat mempengaruhi nisab dan volume yang wajib dizakati, karena hewan ternak yang tempat gembala, minum dan kandangnya bersatu, dalam penghitungan nisabnya dianggap seperti milik satu orang, walaupun sebenarnya dimiliki oleh beberapa orang.

4. Dalam zakat ternak, unta mencakup bukhati, sapi mencakup kerbau sedangkan kambing mencakup domba dan kambing kacang.

5. Anak-anak ternak disatukan dan mengikuti nisab induknya. Jadi bila terdapat 27 ekor sapi dengan 3 ekor anaknya sebelum datang haul maka ketiga anak sapi itu melengkapi nisab zakat menjadi 30 ekor, oleh karena itu telah dikenakan kewajiban zakat.

6. Unta dan sapi yang dipergunakan pemiliknya untuk membajak atau mengairi tanah pertanian, atau untuk alat pengangkut dan lain-lain tidak dikenakan kewajiban zakat, sesuai hadis Rasulullah saw. yang artinya, "Tidak ada kewajiban zakat atas hewan ternak yang dipekerjakan."

7. Jika hewan ternak tersebut dijual di tengah-tengah haul, kemudian dibeli lagi atau diperoleh lagi dengan cara lain yang sah, tidak dengan niat untuk menghindari kewajiban zakat, maka ternak itu memulai haul baru lagi karena haul yang pertama telah terputus dengan penjualan sehingga ternak itu menjadi hak miliknya yang baru dengan haul baru pula. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw., "Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta sampai berlalunya haul."

8. Sah juga membayar zakat hewan ternak dari jenis hewan yang dimiliki atau dengan harganya berdasarkan mazhab Hanafiah.

. Hukum Zakat

Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir. Zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah.

Legitimasinya diperoleh lewat beberapa ayat dalam Alquran, antara lain firman Allah swt. yang berarti, "Dirikanlah salat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk." (Q.S. Al-Baqarah, 43) Juga dalam firman Allah swt. yang berarti, "dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia hak tertentu buat orang yang meminta-minta dan orang yang tidak bernasib baik." (Q.S. Al Ma'arij, 24-25)


Syarat-Syarat Wajib Zakat


Zakat diwajibkan atas beberapa jenis harta dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini dibuat untuk membantu pembayar zakat agar dapat membayar zakat hartanya dengan rela hati sehingga target suci disyariatkannya zakat dapat tercapai.

Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Milik sempurna (milik 100 %)
2. Berkembang secara real atau estimasi
3. Sampai nisab
4. Melebihi kebutuhan pokok
5. Cukup haul
6. Tidak terjadi zakat ganda



Share this article :

+ komentar + 1 komentar

14 Januari 2012 pukul 21.04

follow blog q Dan theliquifaction.blogspot.com................

Posting Komentar

Komentar baik berupa kritik dan saran dari anda sangat berguna bagi Blog Saya. :)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Genkrom - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger